Bank Syariah Pro-Pertanian
Februari 27, 2008
Ada paradoks dengan kondisi sektor pertanian kita. Di satu sisi, sektor pertanian menyerap tenaga kerja yang sangat besar. Data BPS (2006) melaporkan, sektor pertanian (dalam skala luas) menyerap tenaga kerja sebesar 44% dari total tenaga kerja di Indonesia, sementara pada sisi peran, pertanian hanya menyumbang 13.4% dari total PDB (Produk Domestik Bruto). Selebihnya dikuasai oleh sektor perdagangan, industri, jasa, dan lain-lain.Ketidak-simetrisan antara input dan output ini mengindikasikan satu hal; sektor pertanian menghadapi masalah serius sehingga laju gerak perkembangannya lambat. Pertama, keterbatasan dana/modal petani. Masalah permodalan ini disebabkan akses pembiayaan yang tidak dimiliki oleh petani. Kesulitan akses pembiayaan itu disebabkan oleh ketidakmampuan petani menyediakan agunan, terbatasnya jumlah dan jangkauan operasi bank sementara para petani rata-rata hidup di pedesaan, kondisi pertanian yang besifat long-term berhadapan dengan kebutuhan perbankan yang short term untuk memenuhi kebutuhan likuiditas. Kedua, SDM yang rendah. Rata-rata para petani mengenyam pendidikan hanya sampai pada level yang sangat rendah. Dampaknya, pengelolaan pertanian berjalan tidak optimal, sulit mendapat akses pembiayaan karena terbatasnya pengetahuan untuk membuat proposal/cash flow usaha, rendahnya daya saing hasil pertanian karena terbatasnya sarana dan peran tekhnologi yang digunakan. Ketiga, Stigma negative dan perseprsi bahwa sektor pertanian berisiko tinggi, bergantung pada musim, ketersediaan air, jaminan harga yang fluktuatif, dan sebagainya.
***
Saat ini keberpihakan bank nasional terhadap sektor pertanian sangat rendah. Berdasarkan data BI, penyaluran kredit bank nasional per maret tahun 2007, hanya 5.4 persen dari total kredit sebesar 800, 373 miliar. Selebihnya, kredit didominasi oleh sektor jasa sebesar 37.21 persen, sektor perindustrian 22.93 persen, perdagangan 20.93 persen. Dari sinilah, peran perbankan syariah sangat diharapkan dalam menggerakkan geliat sektor pertanian di Indonesia.Bank syariah lebih pas berperan terhadap pertanian daripada bank konvensional. Ini didasari oleh beberapa hal: pertama, karena secara filosofis, perbankan syariah memiliki ikatan yang kuat dengan sektor pertanian. Masyarakat petani yang selama ini sudah terbiasa dengan sistem bagi hasil-seperti maro, gaduhan, dll-memudahkan bank syariah untuk masuk ke jantung sektor pertanian. kedua, sistem syariah sebenarnya lebih sesuai dengan karakter petani dan pertanian di Indonesia dibandingkan dengan sistem bunga. Pada sistem syariah, yang dituntut adalah kemampuan petani untuk memproduksi hasil pertanian. Misalnya pada skema pembiayaan bai’ as salam, di mana petani mendapatkan modal untuk berproduksi sesuai biaya aktual yang dibutuhkan dan mendapat keuntungan dengan persentase tertentu. Kewajiban petani, berdasarkan skema tersebut, adalah menyerahkan produk pertanian dengan kriteria yang telah disepakati kepada pemberi modal (dalam hal ini adalah bank syariah). Bank syariah dapat menunjuk suatu lembaga untuk memasarkan produk pertanian tersebut. Berbeda dengan sistem konvensional, di mana yang menjadi titik tekannya adalah pengembalian modal (uang) plus bunga. Jika kondisi yang ada saat ini tetap berlangsung, di mana tingkat suku bunga SBI lebih besar daripada tingkat suku bunga deposito, maka dipastikan bank konvensional akan merasa lebih aman menaruh uangnya dengan membeli SBI daripada menginvestasikannya di sektor riil. Dengan membeli SBI, bank dapat memperoleh keuntungan sekaligus mampu membayar bunga kepada nasabahnya. Akibatnya, uang tidak akan mengalir ke sektor riil dan pembiayaan sektor pertanian tidak akan menjadi prioritas utama. Kalau pun petani kecil mendapat kredit, maka ia akan kesulitan dalam memenuhi kewajiban membayar bunga, kecuali jika pemerintah memberikan subsidi bunga. Ketiga , bank syariah lebih menitikberatkan pada investasi di sektor riil, dan sektor pertanian adalah bagian dari sektor riil itu. (Syauqi Beik: 2007). Untuk mewujudkan peranan perbankan syariah yang kuat diperlukan langkah-langkah strategis yang dapat mendukung sektor pertanian dalam perekonomian Indonesia. Pertama, Menjadikan usaha pertanian sebagai target pembiayaan utama, minimal 10% dari total pembiayaan. Pembiayaan ini dapat dilakukan secara direct maupun indirect. Direct yakni dengan menyalurkan secara langsung kepada para kelompok usaha tani yang membutuhkan modal di atas 50 juta. Adapun Indirect dengan memberikan pembiayaan melalui lembaga keuangan mikro syariah. Pembiayaan model ini ditujukan untuk membiayai usaha-usaha kecil dibawah 50 juta. Kedua, karena masalah utama sektor pertanian tidak hanya modal tapi juga ketrampilan kerja dan manajemen para petani yang sangat lemah, maka untuk mengatasi hal tersebut, bank syariah sejatinya tidak hanya memberikan modal kerja, tapi juga yang tak kalah penting adalah memberikan pendampingan, pelatihan dan penyuluhan bagi para petani. Pelatihan ini tidak terbatas pada bagaimana cara bertani yang baik dan efisien, serta menghasilkan produk unggulan, namun perlu juga pelatihan dalam cara mengelola dan memasarkan hasil pertanian dengan lebih baik dalam rangka meningkatkan daya saing hasil pertanian. Ketiga, Peningkatan layanan bank kepada sektor pertanian dengan cara memperluas jaringan melalui kerjasama dengan berbagai instansi-instansi keuangan mikro. Kerjasama pembiayaan berbentuk linkage program dengan lembaga keuangan mikro syariah, seperti BMT, BPRS, dan pegadaian. Perluasan jaringan juga bisa dilakukan dengan Office Channelling. Optimalisasi peran office channelling diharapkan mampu mengatasi keterbatasan jaringan dan infrastruktur perbankan syariah sehingga akses para petani terhadap bank syariah bisa terpenuhi. Keempat, Mengembangkan produk Muzaraah sebagai salah satu instrument dalam pembiayaan sektor pertanian. Ini karena akad muzaraah sangat mungkin untuk dilakukan inovasi sebagai model pembiayaan yang applicable. Bahkan menurut sebagian ulama fikih kontemporer akad muzaraah bisa dikembangkan menjadi 70 macam model pembiayaan pada sektor pertanian, dan itu semuanya di perbolehkan dalam pandangan syariat. Jika perbankan syariah dapat memainkan peranannya dengan optimal, bukan mustahil suatu saat sektor pertanian akan menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia.
(M. Mahbubi Ali)
Entry Filed under: Bank Syariah, Uncategorized. .
1 Comment Add your own
Leave a Comment
Some HTML allowed:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <pre> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>
Trackback this post | Subscribe to the comments via RSS Feed
1. Transaksi Syariah Internasional « | Agustus 28, 2008 at 9:52 pm
[...] Bank Syariah Pro-Pertanian http://mujadid83.wordpress.com/2008/02/27/bank-syariah-pro-pertanian/ [...]